Sidang Putusan: Terdakwa RH Divonis 18 Tahun Penjara, Massa Protes Keras

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Juwana tahun 2020 lalu, Kamis (10/11/2022) (Foto: Husain/5News.co.id)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sidang Putusan kasus Pembunuhan di Juwana dengan terdakwa Rudy Herfiansyah (RH) digelar di Pengadilan Negeri 1A Pati, sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis (10/11/2022).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Grace Meilanie dan didampingi oleh para Hakim Anggota ini membacakan laporan hasil awal persidangan hingga duplik, sebelum membacakan putusan akhir kasus ini.

Selanjutnya, Hakim Ketua memvonis terdakwa RH dengan hukuman pidana 18 tahun dari 20 tahun penjara yang dipotong 2 tahun penjara masa kurungan saat proses berjalannya persidangan dari tahun 2020 hingga sekarang dan dengan segala pertimbangannya.

“Menimbang untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Maka, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu pemberatan dan yang meringankan terdakwa. Perbuatan yang memberatkan terdakwa yang menimbulkan luka yang dalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat,tidak mengakui perbuatannya, dan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim Ketua saat persidangan putusan di Pengadilan Negeri Kab. Pati, Kamis (10/11/2022).

“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang bukan merupakan hukuman penjara dalam waktu tertentu, maka biaya perkara ditanggung oleh Negara. Memperhatikan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal ayat 1 ke-1 kitab UU pidana dan UU No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta UU yang bersangkutan. Menyatakan terdakwa Rudy Herfiansyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” vonisnya.

Humas PN 1A Pati, Aris Dwihartoyo mengatakan bahwa menurut Majelis Hakim, Jaksa dapat membuktikan dakwaannya dan Hakim yakin jika terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

“Menurut Majelis Hakim, Jaksa dapat membuktikan dakwaannya dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, berdasarkan alat-alat bukti yang ada,” kata Aris saat memberikan keterangannya di PN 1A Pati, Kamis (10/11/2022).

Sementara itu, Kuasa Hukum RH, Esera Gulo menyayangkan hasil putusan dari Hakim. Menurutnya, dirinya dan pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah.

“Dalam putusan ini sangat disayangkan. Dimana selama ini kami telah membuktikan bahwa Rudy Herfiansyah bukan sebagai pelaku pembunuhan tertanggal 25 Maret 2020 yang lalu, sebagaimana yang didakwakan oleh kejaksaan,” ucap Gulo menanggapi hasil putusannya, Kamis (10/11/2022).

Selanjutnya, Kuasa Hukum RH akan menjalankan upaya hukum banding dan dia mengatakan bahwa hukum di Negara ini sudah tidak sesuai dengan prosedur.

“Kami sebagai Kuasa Hukum menyampaikan akan melakukan upaya hukum. Karena,hukum di Negara ini sudah tidak sesuai lagi prosedurnya,” tuturnya.

“Seperti pendapat Mahfud MD yang mengatakan bahwa hukum kita sebenarnya sudah bagus. Namun, yang tidak bagus adalah para pejabat, polisi, hakim dan jaksanya. Makanya orang yang tidak bersalah dihukum,” imbuhnya.

Lantas dia menambahkan bahwa hakim memvonis hal tersebut hanya karena berdasarkan bukti SMS antar korban dengan Vita dan ia kirim kepada terdakwa. Padahal SMS tersebut tidak pernah dikirim dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Dan hakim tidak mempertimbangkan surat persaksian.

Kemudian, para aksi massa yang mengawal proses persidangan tersebut dan mendengar bahwa RH divonis 18 tahun penjara. Lantas mereka protes atas putusan tersebut dan unjuk rasa kembali usai persidangan berakhir.

“Ini sangat fatal di mata hukum. Karena, kekuatan pembuktian tidak bisa dipergunakan di persidangan. Alat bukti tidak memiliki kekuatan kualitatif,” tegas Pimpinan aksi demo Kristoni.

“Banyak-banyak belajar kepada Mejelis Hakim hari ini, banyak-banyak membaca, kalo bisa kuliah lagi. Jangan seperti orang awam yang tidak belajar hukum,” protesnya.