Sidang Etik Digelar, Sambo Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Polri

Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo (FS) secara tertutup. (Foto: Tangkapan layar/ Polri TV)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo secara tertutup terkait akar dari kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan bahwa sidang kode etik Sambo digelar tertutup.

“Besok (25/8/2022) sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri secara tertutup,” kata Irjen Dedi Prasetyo Divisi Humas Polri.

Sidang ini akan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan atau Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri.

Sidang ini akan menentukan bagaimana nasib dari seorang Sambo sendiri sebagai anggota Polri kedepannya.

Saat berjalannya sidang tersebut terlihat sejumlah aparat dan personel menjaga dengan ketat lokasi persidangan itu.

Sambo pun menghadiri panggilan dari tim penyidik polri untuk disidang dan hadir sekitar pukul 07.30 WIB.

“Saya hadir, memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri,” ucap Sambo.

Dalam sidang tersebut memang terlihat para hadirin yang datang berbicara, akan tetapi suara dalam siaran saat sidang berlangsung tidak terdengar atau mute, sebab sidang ini digelar secara tertutup.

Sebelumnya menjelang sidang kode etik, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan undur diri dari Polri melalui sebuah surat pernyataan.

Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ya, ada suratnya,” ujar Sigit saat dikonfirmasi di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit mengatakan, surat itu harus diproses melalui aturan-aturan terlebih dahulu. Terlebih, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar.

“Ada suratnya tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya. Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” kata Sigit.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang yang berlangsung.

“Tidak ada, konteksnya berbeda, mengundurkan diri itu individu tapi sidang kode etik ini membuktikan ketidak profesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Mabes Polri, Jakarta (25/8/2022).

Diketahui, Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Polri juga sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (hus)Sidang Etik Digelar, Sambo Serahkan Surat Pengunduran Diri Ke Polri. (hus)