
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Provinsi Banten. Kali ini menimpa seorang jurnalis foto Media Indonesia, Fransisco Carolio Hutama Gani saat meliput kebakaran di Gereja Basilea Christ Cathedral di kawasan Paramount Serpong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (27/04/20).
Peristiwa itu terjadi ketika ia mengabadikan kebakaran gedung gereja pada pukul 11.00 WIB, kemudian ada lima orang pemuda yang menghampirinya dan memaksa agar menghapus foto-foto dari kameranya tersebut.
Dia juga sempat mempertanyakan alasan para pelaku tersebut, namun mereka tidak dapat memberika alasan yang kuat terhadap tindakan tersebut. Karena pelaku berupaya merampas, Fransesco tetap bertahan hingga menglami kekerasan fisik berupa pitingan dari salah seorang pelaku.
“Mereka merangkul dan memaksa untuk menghapus foto, akhirnya saya berontak dan terjadila seperti yang ada dalam video tersebut,” ujar Fransisco.
Teman Fransesco yang juga merupakan jurnalis stasiun tv swasta mengetahui kejadian tersebut dan langsung berupaya melerai untuk selanjutnya dibawa ke pos keamanan. Fransesco juga mengalami kekerasan verbal berupa umpatan dari para pelaku.
“Saat konfrontasi itu jujur saya agak kesal karena salah satu dari mereka mengatakan kata-kata kasar yang ditujukan pada saya,” kata dia.
AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sejumlah pemuda di komplek Gereja Basilea Christ Cathedral itu telah mencederai kebebasan pers. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers.
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani juga mengutuk keras tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurbalistik yang dilakukan oknum terhadap Fransesco ini.
“Kami mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral,” ujarnya.
AJI juga mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
“AJI Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dalam menjalankan tugas,” pungkasnya. (mra)