
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Video syur yang sempat menghebohkan jagat maya akhirnya terkuak, pihak kepolisian berhasil mendapatkan bukti dan pengakuan bahwa artis Gisella Anastasia (GA) adalah pemeran wanita dalam video tersebut.
Persis seperti dugaan sejumlah netizen sebelumnya ketika video tersebut tersebar luas. Baik Gisel maupun MYD, pemeran pria pada video tersebut, telah mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video syur tersebut.
Michael Yukinobu Defretes diduga sebagai pemeran pria dalam adegan video syur 19 detik yang menyeret nama Gisella Anastasia.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan penetapan Gisel dan MYD yang diduga Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Baik Gisel maupun MYD juga telah mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video syur tersebut.
Gisel Mengakui Video Syur Diambil Tahun 2017 Lalu Saat masih Istri Gading Marten, Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) menjadi trending topik setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno yang beredar beberapa waktu lalu.
Selain itu, proses pembuatan video syur, berdasarkan keterangan tersangka yang diungkap oleh Kombes Yusri Yunus, dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan pada akhir tahun 2017.
“Keduanya mengakui bahwa itu yang ada di dalam video itu adalah mereka berdua, dilakukan sekitar akhir 2017 di Kota Medan, di satu hotel Kota Medan,” ujar Yusri Yunus.
Selain itu, status tersangka Gisel dan MYD diperkuat dengan adanya hasil forensik.
“Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan saudari GA mengakui,” ujarnya.
Terkait hubungan antara MYD dan Gisella Anastasia, Yusri Yunus membeberkan bahwa keduanya merupakan rekan kerja.
“MYD ini adalah rekan kerja. Beberapa kali ada event-event tertentu yang memang diakui oleh saudara MYD sendiri,” ujar Yusri Yunus.
Keberadaan Gisel dan MYD di Medan diungkapkan oleh Kombes Yusri Yunus memang hanya untuk melakukan suatu kegiatan, ungkap Yusri Yunus
Selain itu, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa artis GA yang mengundang MYD pada saat itu. Termasuk pada saat di Medan tersebut, dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan. Ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi.
Terkait motif, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, video syur dibuat untuk pribadi saja.
Akan dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (AHA)