Sempat Dikira Maling, Kurir Sabu di Pontianak Berhasil Diamankan

Kurir sabu yang tertangkap dengan barang bukti paket sabu seberat 1 kilogram. (Foto: istimewa)

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Personil Subdit Waster Polda Kalbar, Bripka Asri Prabowo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (31) asal Sanggau, yang diduga membawa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram di jalan Parit Pangeran Siantan. 

Kejadian ini bermula dari ketidaksengajaan istri dari Bripka Asri yang terkejut dan berteriak ada maling di komplek tempat tinggalnya di jalan Parit Pangeran Gang Telaga Indah, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Minggu Siang 14 Maret 2021. 

Bripka Asri Prabowo menjelaskan, “Saya hampiri pria tersebut secara persuasif, awalnya ia mengaku habis berkelahi dan sedang dikejar musuhnya. Namun tak lama berselang, ada informasi dari warga bahwa pria tersebut telah membuang bungkusan. Ketika kita telusuri bersama warga, ternyata memang benar ada bungkusan plastik warna merah yang dibuang ditumpukan bunga.”

“Setelah dicek ternyata di dalam bungkusan tersebut ada narkotika jenis sabu yang diperkirakan beratnya sekitar 1 kilogram. Bersama warga kita amankan pria tersebut beserta barang bukti sabu-sabu dan sejumlah uang untuk diserahkan ke Polsek Utara guna proses lebih lanjut,” terang Asri. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa benar AC telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara di Jalan Parit Pangeran, Gang Telaga Indah Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

“Penangkapan ini sendiri bermula saat anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang yang membawa narkoba, dan setelah anggotanya datang ke lokasi langsung mengamankan AC,”ujar Rully.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AC mengantakan bahwa sabu itu dibawanya dari daerah Balai Karangan Kabupaten Sanggau atas perintah CU (yang diduga merupakan warga binaan) untuk di bawa ke Pontianak, dan rencananya sabu itu akan diserahkan kepada seseorang di jalan Tanjung Raya 2 Kecamtan Pontianak Timur.

Jika ia berhasil mengirimkan barang haram tersebut, AC dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar sepuluh juta rupiah, dan saat ini AC telah menerima uang sejumlah lima ratus ribu rupiah yang dikirim oleh CU melalui rekening BNI sebagai uang jalan.

Saat ini, atas pengungkapan tersebut pihak Polsek Pontianak Utara telah melimpahkan kasus ini ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak guna pengembangan lebih lanjut. (MUSHA)