
Kudus, 5NEWS.CO.ID,- salah satu tersangka kasus pungli PDAM Kudus yang berinisial T, Kepala Seksi di bagian Kepegawaian, terkonfirmasi positif Covid-19. Hasil itu didapat dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR). Saat ini T tengah menjalani perawatan di RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus.
Seperti diketahui, Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menangkap tangan T di seputaran Jalan Samsat Kudus pada Kamis (11/06) sore sekitar 14.40 WIB.
T diduga menerima uang sekaitan dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang disembunyikan di bawah jok motor.
“Iya benar hasil swab saudara T, positif Covid-19,” kata Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus, dr Abdul Aziz Achyar saat dihubungi salah satu media nasional, Kamis (16/07/20).
Menurutnya, T mulai masuk menjalani perawatan di RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus pada Senin (13/07/20) pasca dipindahkan dari Ruang Tahanan Polres setempat oleh pihak Kejari. Hasil pemeriksaan medis, T memiliki penyakit penyerta diabetes mellitus.
“T masih dirawat di RSUD dr Leokmono Hadi Kudus,” tambahnya.
tersangka diduga tertular virus corona saat dititipkan di ruang tahanan Polres Kudus, hal itu dikarenakan dirinya berada di sel yang sama dengan seorang tahanan yang lebih dulu terkonfirmasi positif Covid-19.
T juga merupakan salah satu dari 12 tahanan di Polres Kudus yang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona. Belasan tahanan ini sebelumnya menjalani rapid test hingga uji swab akibat seorang tahanan kasus perjudian yang masih satu sel dengan mereka terinfeksi virus corona.
“Dugaan tertular dari tahanan yang lebih dulu positif Covid-19,” kata Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma. (mra)