RUU Cipta Kerja Bakal Disahkan Pemerintah, Buruh Serukan Aksi Mogok Nasional Selama Tiga Hari

Barisan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR (29/07). (Foto: ANTARA/Sigid K.)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Ratusan ribu orang yang tergabung dalam organisasi buruh, petani dan mahasiswa dari 30 kota di Indonesia dijadwalkan akan menggelar aksi mogok nasional pada tanggal 6, 7 dan 8 oktober 2020.

Dan puncaknya pada tanggal 8 Oktober akan diadakan aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota. Kelompok buruh menyebut bahwa aksi tersebut merupakan perjuangan terakhir mereka untuk menjegal pengesahan Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh dan hanya menguntungkan penguasa.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mendesak DPR dan pemerintah membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Rapat Paripurna, Kamis, 8 Oktober nanti.

“Mau tidak mau di masa pandemi, di mana rakyat khawatir tentang persoalan keselamatan kesehatan, tapi kita dipaksa turun ke jalan. Dipaksa harus melawan karena tidak ada iktikad baik pemerintah dan DPR peduli akan nasib rakyat. Kaum burug dan masyarakat banyak kehilangan pekerjaan karena PHK. Kita dalam bahaya,” ujar Nining, dalam konferensi pers virtual, Minggu (04/10).

Perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang juga Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam konferensi pers virtual tersebut juga mengkonfirmasi bahwa aksi tersebut akan digelar selama tiga hari.

“Pada 6, 7, 8 Oktober 2020 ini Gebrak dan seluruh aliansi serta jaringan di seluruh Indonesia menyerukan aksi nasional pemogokan umum rakyat Indonesia,” ujar Kartika.

Aksi yang bakal dilaksanakan dengan skala nasional ini mengusung satu tuntutan, meminta DPR dan pemerintah membatalkan omnibus law seluruhnya. Sidang paripurna DPR diminta untuk tidak mengesahkan dan mengundangkan RUU Cipta Kerja.

Aksi mogok nasional ini akan berlangsung di sejumlah kota, antara lain: Jakarta, Tangerang, Banten, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cimahi, Sumedang, Bandung Raya, Garut, Tasikmalaya, Indramayu, Semarang, Yogyakarta, Solo, Blora, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kaltim, Makasar, Lampung, Sumsel, Riau, jambi, Sumut, Batam, Nusa Tenggara Timur dan lain-lain.

Kaum buruh yang akan melakukan aksi berasal dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, BUMN/BUMD, sektor minyak dan gas bumi, dan lain sebagainya. Selain buruh, para petani, mahasiswa, pemuda, pelajar, gerakan perempuan, dosen, miskin kota, pedagang, praktisi hukum, serta pegiat HAM dan hak-hak masyarakat sipil juga turut bergabung dalam aksi nasional ini.

Aksi ini dipicu oleh kesepakatan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna pada tanggal 8 Oktober. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (03/10/20). (mra)