
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang turis dan pendatang masuk serta transit dari wilayah sumber penyebaran virus corona (Covid-19) di Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan wilayah-wilayah yang dilarang itu meliputi kota Qom, Teheran, dan Provinsi Gilan di Iran; wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, dan Piedmont di Italia; dan wilayah Daegu dan Provinsi Gyeongsang untuk Korsel.
“larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travellers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah tersebut,” ucap Retno dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis (05/03/20).
Selain itu, Retno juga mengatakan bahwa turis dari ketiga negara itu juga memerlukan sertifikat sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara untuk bisa masuk atau transit di Indonesia. Surat keterangan sehat itu harus valid dan wajib ditunjukkan kepada maskapai penerbangan saat check-in.
Para pendatang juga diwajibkan mengisi formulir peringatan kesehatan yang disiapkan Kementerian Kesehatan RI sebelum mendarat ke Indonesia. Formulir tersebut berisikan pertanyaan mengenai riwayat perjalanan.
“tanpa surat keterangan sehat dari otoritas yang berwenang maka para pendatang dan travellers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahakan bagi WNI yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut tetap akan diizinkan masuk dengan syarat dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara ketibaan.
Ia mengatakan kebijakan ini muali berlaku pada tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB. “Kebijakan ini bersifat sementara dan disesuaikan menurut perkembangan,” ujarnya. (mra)