
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Habib Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya setelah jalani pemeriksaan selama 12 jam, Sabtu (12/12/20). HRS ditahan oleh pihak penyidik selama 20 hari terhitung mulai dari 12 Desember 2020.
“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari kedepan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/20).
Ia mengatakan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan HRS, antara lain hukuman lebih dari 5 tahun, agar tidak menghilangkan bukti, tidak melarikan diri, dan juga tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, HRS dicecar dengan 84 pertanyaan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih 11 jam.
“Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pada pukul 22.00 WIB,” ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris FPI Munarman mengatakan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap HRS pasca 11 jam pemeriksaan pihak kepolisian terhadap Imam Besar FPI itu.
“Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada,” ujar Munarman saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12).
Ia juga mengaku belum mengerti alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.
“Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu,” kata Munarman.
Ketika ditanya tentang kemungkinan HRS diatahan polisi, ia mengatakan bahwa itu pertanyaan yang belum bisa dijawab karena masih seandainya-seandainya.
“Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya,” kata dia.
Diketahui, Habib Rizieq dipanggil polisi terkait kasus kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat. (mra)