
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Sidang kasus pembunuhan di Juwana atas terdakwa RH dan korban ES (24) masih berlanjut. Dalam persidangan kali ini, pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi yang diajukan Kuasa Hukum RH sebelumnya, Kamis (20/10/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, JPU menyatakan bahwa bukti yang diajukannya selama ini terhadap terdakwa adalah sah.
“Ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat digunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa. Disini kita lihat salah satu unsur yang menjadi syarat agar keterangan yang diberikan dalam keputusan penyidik dapat diakumulasikan sebagai petunjuk,” kata JPU, Kamis (20/10/2022).
Namun, Kuasa Hukum Esera Gulo menyatakan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus ini. Pasalnya, pada agenda replik kali ini, keterangan dari JPU dirasa janggal olehnya karena tidak dapat menghadirkan barang bukti apapun, dan dia menegaskan bahwa JPU secara tidak langsung telah mengakuinya sendiri.
”Agenda pada hari ini ada replik dari kejaksaan, replik ini adalah tanggapan pledoi dari penasehat hukum. Namun di dalam persidangan telah dibacakan replik dari kejaksaan, mereka mengakui sendiri bahwa sebelum pemeriksaan tersangka pada waktu itu di kepolisian telah diambil video,” ucap Gulo, Kamis (20/10/2022).
Selanjutnya, Gulo menjelaskan bahwa pengambilan video tersebut dilakukan pada malam hari, sedangkan di dalam BAP terbit pada pukul 16.30 WIB. Maka dari itu Esera Gulo mempertanyakan hal ini.
”Dan pengambilan video yang diperlihatkan di pengadilan adalah malam. Artinya, BAP yang disidangkan pada hari ini saya kembali mengatakan dengan tegas bahwa BAP rekayasa kepolisian. Sementara BAP terbit jam 16.30 WIB. 23 April 2022, ini kan aneh, ” jelas Gulo.
Lantas, untuk kesekian kalinya dia menyatakan kalau kasus ini sudah terekayasa dari awal.
”Ini yang saya katakan selama ini adalah perkara ini rekayasa dari awal, dan saya berani membuktikan,” sambungnya.
Dengan hasil persidangan kali ini, Gulo meminta kepada Majelis Hakim untuk mengajukan Duplik atas persidangan pada hari ini untuk minggu depan.
”Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Hakim untuk menanggapi hal ini untuk minggu depan melakukan duplik atas replik hari ini,” pungkasnya.
Pihak keluarga terdakwa sendiri mengatakan bahwa pembuktiannya tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Nggak masuk akal, nggak sesuai, Motor (barang bukti) pada 2019 rusak dan pada 2020 tidak dipakai dan ada digudang. Kok tahun 2021 baru keluar dan dipakai untuk bunuh, bunuh apa? Bunuh kucing?,” tuturnya.
“Kalau parang itu saya bawa kerja setiap hari, kok diambil jadi barang bukti,” jelasnya. (hus)