
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Puluhan Warga Pundenrejo, Kecamatan Tayu menggeruduk Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati untuk menuntut agar proses perpanjangan penyewaan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan oleh PT. Laju Perdana Indah (LPI) seluas 7,3 hektar jangan dikabulkan dan tak diperpanjang lagi, Jumat (24/3/2023).
Salah satu warga bernama Sutoyo (40) mengatakan bahwa ratusan warga ini bersama-sama menuntut dan keberatan atas perpanjang HGB PT. LPI dan menurutnya tanah tersebut harus kembali ke rakyat.
“Masih banyak warga yang belum mempunyai tanah untuk dijadikan tempat tinggal hal itu tentunya sangat mengkhawatirkan, selain itu warga sekitar kebanyakan penghasilannya juga rata-rata dari pertanian,” ucap Sutoyo saat dikonfirmasi di lokasi.
Diketahui jika hasil unjuk rasa ratusan warga ini masih belum digubris dan penyewaan itu diperpanjang kembali dan dikabulkan oleh BPN. Maka pihaknya akan mengerahkan massa lebih besar lagi untuk menuntut hal yang sama di kemudian hari.
“Proses ini sudah lama, dan sampai ke pusat, terakhir disini, sehingga apabila penyewaan itu dikabulkan maka warga akan mengerahkan massa lebih banyak lagi,” sebutnya.
Senada dengan Fajar M Andika selaku pendamping dari LBH Semarang, dirinya mengatakan bahwa kasus tanah ini sudah berlangsung sejak tahun 2000 an, dan sebelum nya tanah tersebut dikelola oleh warga sekitar. Namun dari pihak PT. melakukan perusakan hingga akhirnya tanah itu dikuasai oleh perusahaan dan ditanami tebu.
“Kasus ini sudah lama terjadi sejak tahun 2000 an, kemudian PT. Laju Perdana Indah telah melakukan yang tidak sesuai aturan semestinya, yaitu penanaman tebu,”ungkap Andika sebagai pendamping Kasus ini.
Sedangkan Penyewaan tanah HGB berakhir di tahun 2024, sehingga dalam hal ini warga bersama-sama menolak dengan tegas jangan sampai tanah tersebut diperpanjang kembali.
“Kami bersama warga yang mengelola tanah itu, meminta kepada pihak terkait menolak agar tidak diperpanjang lagi oleh perusahaan itu,”tegasnya.
Dirinya berharap kepada BPN agar mengabulkan permintaan warga yang memang kondisinya sangat membutuhkan tanah itu, dibandingkan PT yang selama ini tidak difungsikan dengan semestinya.
Apabila permohonan warga tidak didengar, pihaknya akan mendorong warga bahkan mengerahkan massa lebih banyak, agar BPN mau mengabulkan permintaan warga tersebut. (hus)