Putus Kontrak, 11 Tenaga Penyuluh Pertanian Minta Dewan Perhatikan Nasibnya

Audiensi Belasan tim penyuluh pertanian yang berada dibawah Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati dengan komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. (Foto: isitimewa)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Belasan tim penyuluh pertanian yang berada dibawah Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mengadu ke komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, untuk memperhatikan nasibnya yang kehilangan pekerjaan akibat selesainya masa kontrak atau putus kontrak, Senin (9/1/2023).

Dalam audiensi di Ruang Banggar, Gedung DPRD Pati, 11 tim tersebut ini menyebutkan sejumlah aspirasinya. Menurut pengakuan dari Staf lapangan tim penyuluh pertanian, Aisyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengabdi di Dispertan sejak 2018.

Selanjutnya, dirinya menyatakan bahwa mereka diangkat, mengabdi, dan diberhentikan mulai 1 Januari 2023 lalu oleh pemerintah pusat karena masa kontrak yang habis. Atas hal itu, dirinya bersama rekan-rekannya ingin ada bantuan dari DPRD supaya mendapatkan apa yang mereka inginkan.

“Kita sudah selesai mengabdi, tapi kami meminta kepada wakil rakyat supaya ada solusinya. Kalau diperpanjang sudah tidak mungkin karena dana dari pusat. Harapan kami yang ada di staff lapangan ini bisa mengabdi lagi di pemerintah kabupaten Pati,” kata Aisyah, usai audiensi di Ruang Badan Anggaran, Senin (9/1/2023)

Lebih lanjut, jika upaya yang dilakukan Aisyah dan rekannya ini tidak terealisasi, maka mereka hanya bisa pasrah akan nasibnya. Diketahui, timnya telah banyak membantu para petani yang ada di Pati, mulai dari pendampingan hingga hasil panen kelompok tani yang meningkat.

Sebagai informasi, aduan serupa juga datang dari tenaga penyuluh kesehatan yang mengadu ke komisi D karena masa kontrak Kerja yang telah berakhir, pada Kamis (5/1/2023).

Menanggapi aduan tersebut, Sekretariat Komisi B Hilal Muharrom mengaku tak bisa berbuat banyak, pihaknya hanya dapat merekomendasi. Apalagi tidak ada APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk membiayai Tenaga Harian Lepas (THL) seperti tim penyuluh ini.

Dirinya juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap menampung suara aspirasi tersebut dan akan bersurat ke kementerian untuk untuk memfasilitasi para penyuluh ini.

“Ini bukan wewenang daerah, ini wewenang pusat. Jadi nanti kita bersurat ke pusat untuk memfasilitasi rekan-rekan ini. Kami hanya rekomendasi itu, tidak bisa melangkah lagi. Karena bapak-bapak ini bukan THL dari APBD,” tegasnya. (hus)