
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Resti Destami Arifin (RDA), anak mendiang pedangdut Imam S Arifin ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Metro Taman Sari, Jakarta Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan motor. Resti diduga menggelapkan belasan motor dari 17 tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dari dua rekannya yang lain dalam aksi pencurian motor ini.
“Iya dia (RDA) pelaku utamanya. Betul dia anak almarhum pedangdut Imam S Arifin,” kata Rohman dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
“Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari,” lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka bermodus dengan berpura-pura meminjam motor, padahal motor yang dipinjamnya tersebut dibawa kabur.
“Modus operasi tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan,” ujarnya.
Aksinya tersebut ternyata sudah dilakukan sejak satu tahun sebelumnya menurut pengakuannya kepada Polisi.
“Dalam rentang waktu 1 tahun yang berawal dari 2021 ada 17 laporan polisi,” ucapnya.
Polisi juga melakukan tes urine kepada RDA dan dua tersangka lainnya. Seluruhnya dinyatakan positif narkoba.
“Kita cek urine dan hasilnya positif sabu-sabu,” ungkapnya.
Diduga tersangka melakukan aksinya demi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
“(Hasil kejahatan) untuk keperluan sehari-hari aja. Mungkin juga untuk membeli narkoba, karena kita tes urinenya positif,” papar Rohman.
Kebanyakan korban penipuan dan penggelapan motornya dari kalangan pedagang atau pelayan rumah makan.
RDA menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadahnya dengan harga Rp2,5 juta-Rp3 juta per unit.
“Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” kata Rohman.
Polisi berhasil mengamankan barang buktinya antara lain, pakaian pelaku yang digunakan pada waktu melakukan penipuan, rekaman CCTV, 1 unit motor Honda Beat warna silver, 1 unit motor Honda Beat warna biru putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit handphone.
Adapun, kerugian masing-masing korban ditaksir sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
“Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta,” jelasnya.
Dengan ini para tersangka terjerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (hus)