
Bandung, 5NEWS.CO.ID,- Purnawirawan TNI yang bernama Muhammad Mubin alias Babeh (63), tewas ditikam di daerah Lembang, Kab. Bandung, Jawa Barat.
Tersangka yang melakukan pembunuhan ini adalah pemilik toko di area TKP (Tempat Kejadian Perkara) Henry Hernando (30), dan kini pihak kepolisian telah berhasil menangkapnya di kawasan Lembang juga.
Korban merupakan seorang Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang saat itu berstatus sebagai seorang karyawan swasta di sebuah toko mebel di Lembang.
“Korban merupakan purnawirawan, tapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban,” ujar Ibrahim pada Jumat, (19/8/2022)
Babeh diduga tewas usai dianiaya dan ditikam secara bertubi-tubi oleh Henry.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan pelaku Henry melakukan penikaman terhadap korban Mubin sebelumnya di latar belakangi karena keduanya sempat bersitegang.
Ibrahim menjelaskan kejadian penikaman terhadap Mubin berawal ketika korban sedang memarkirkan kendaraannya di depan toko Henry pada Selasa, (16/8/2022) pagi.
Kemudian, salah satu karyawan Henry ada yang menegur Mubin agar tidak parkir di depan toko Henry.
“Namun teguran tersebut tidak diterima oleh korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka,” ucap Ibrahim.
Lalu, saat tengah terjadinya keributan kemudian Henry keluar untuk menghampiri.
Saat menghampiri percekcokan tersebut ternyata Henry menuju kesana tidak dengan tangan kosong, melainkan membawa sebilah pisau.
Kemudian singkat cerita, pada keributan itu terjadilah sebuah perkelahian antara Henry dan Mubin.
“Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (Henry) melakukan penikaman terhadap korban,” ucap Ibrahim.
Akibat perkelahian itu pun Mubin mengalami luka-luka serius karena ditusuk dengan menggunakan pisau.
Sembari bersimbah darah, Mubin sempat melarikan diri menggunakan kendaraannya dan sempat meminta pertolongan masyarakat untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS).
Namun, sayangnya Mubin tidak dapat menahannya, dan nahas di tengah perjalanan menuju RS Mubin dinyatakan meninggal dunia.
“Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Ibrahim.
Berdasarkan penyelidikan Mubin ditusuk sebanyak 5 kali pada tubuhnya, dan kini proses otopsi sedang berlangsung untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Atas kejadian itu, Henry dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara (bui) maksimal 7 tahun. (hus)