
Pati, 5NEWS.CO.ID, – Puluhan narapidana tindak pidana umum di Lapas Kelas II B Pati dibebaskan. Kemarin (23/04) ada 32 napi yang mendapat kebijakan asimilasi di tengah masa pandemi virus corona ini.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Haryanto usai menyampaikan laporan terkait perkembangan kasus virus corona di daerahnya tersebut.
“Hal ini menjadi beban kita juga, karena kita harus mengawal dan mengawasi baik yang ada di desa maupun di kecamatan,” kata Bupati.
sebelumnya, dia mengatakan bahwa sudah ada 63 warga binaan yang dilepaskan, ia pun telah meminta kepada camat dan kepala desa untuk memantau serta mengawasi mereka dan meminta supaya mereka melakukan isolasi mandiri.
Meski demikian, ia mengaku bahwa puluhan warga binaan tersebut belum di rapid test karena memang alat tersebut belum tersedia.
“Insyaallah Jumat nanti kalau sudah datang akan kami rapid test,” jelasnya Kamis (23/04/20).
Haryanto juga mengatakan bahwa 63 warga binaan tersebut berasal dari 18 kecamatan, sedangkan untuk 32 warga binaan yang baru dikeluarkan masih belum ada informasi terkait darimana asal mereka.
Dia mengtakan bahwa yang disampaikan hanya kecamatannya saja karena jika menyampaikan nama maupun alamat dikhawatirkan akan menimbulkan stigma di masyarakat. (mra)