
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Akibat kasus virus corona yang masih tinggi, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 2021 di pulau Jawa dan Bali akan diterapkan oleh pemerintah. Rencananya, aturan tersebut mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut bahwa penerapan kebijakan ini dapat mencegah atau menekan penyebaran virus corona. Pada saat kebijakan ini mulai diberlakukan, sejumlah kegiatan termasuk sarana transportasi akan dibatasi.
“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu, (06/01/21).
Berikut sejumlah aktivitas yang akan dibatasi selama penerapan PSBB 2021 Jawa Bali, dilansir dari laman resmi Kemenko Perekonomian:
- Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
Cakupan pengaturan kembali pembatasan kegiatan tersebut, akan diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut ini:
- Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang telah ditetapkan.
“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa – Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” katanya.
Pemberlakuan pembatasan yang diterapkan di beberapa Kota/Kabupaten tersebut, telah diatur lebih lanjut melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur ataupun di tingkat Kabupaten Kota mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah.
Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melakukan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI. (mra)