PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Anies Baswedan didampingi Riza Patria saat konfrensi pers di Balaikota (Foto : Google Image)

Jakarta,5NEWS.CO.ID. Gubernur Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta selama 2 pekan ke depan sampai dengan 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan jangka waktu dan pembatasan aktifitas keluar rumah PSBB selama 14 (empat belas) hari, sejak 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

PSBB DKI Jakarta adalah sebagai kelanjutan atas keputusan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam putusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 disebutkan bahwa usaha rumah makan, restoran dan lain sebagainya diperbolehkan makan di tempat atau dine-in hingga pukul 20:00 WIB.

Untuk perkantoran ditetapkan WFH 75% dan WFO 25% masih berlaku seperti sebelumnya.

Sedangkan keputusan makan atau minum di tempat, masih sama dengan kebijakan sebelumnya sebesar 25% dan kapasitas di tempat peribadatan dibatasi maksimal hingga 50%, dengan jumlah tersebut berlaku pula untuk saat berada di angkutan umum atau angkutan massal.

Seluruh warga DKI Jakarta diminta untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar dapat terhindar dari penularan Covid-19.

Provinsi DKI Jakarta, hingga hari ini Minggu (24/01/21) menjadi provinsi dengan kasus paling tinggi yakni sebanyak 3.512 kasus, yang disusul Jawa Barat sebanyak 2.328 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 1.515 kasus baru. (wan)