
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pati mempertanyakan pengerjaan trotoar yang tidak selesai hingga tutup tahun anggaran. LBH GP Ansor menduga proyek drainase tersebut dikerjakan dengan kualitas material di bawah standar.
Hingga saat ini, proyek pembangunan trotoar dan drainase di enam titik di Kab Pati belum juga usai. Seharusnya, jika sesuai dengan kontrak, proyek dengan dana 21 miliar itu harus selesai pada 31 Desember 2020 lalu.
LBH GP Ansor juga meminta klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pati terkait pekerjaan tersebut.
Sekretaris LBH GP Ansor Pati Lukman Hakim mengatakan pihaknya menduga paket pembangunan drainase dan trotoar menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Menurut dia, pengerjaan di tiga ruas jalan yang sudah selesai, yaitu di Jalan Pemuda, Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin ditemukan mutu yang tidak sesuai.
Pihak LBH juga meminta klarifikasi terkait keterlambatan pengerjaan proyek tersebut yang seharusnya sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2020 atau berakhir pada Tutup Tahun Anggaran.
“Mohon klarifikasi status dari pekerjaan tersebut, karena sesuai dengan kontrak pekerjaan seharusnya pekerjaan selesai 100% pada tanggal 31 Desember 2020/berakhir pada Tutup Tahun Anggaran,” ungkap Lukman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
Mereka mempersoalkan salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat pembuat Komitmen dan Pengguna anggaran yaitu pengendalian kontrak atas pelaksanaan Pekerjaan yang hingga saat ini juga tak kunjung selesai tersebut.
“Apakah sudah dilakukan pendendalian kontrak terhadap paket-paket pekerjaan tersebut?,” bunyi keterangan LBH GP Ansor Pati itu.
Apakah akan dilakukan proses pemutusan kontrak untuk paket yang tidak selesai 100% mengingat masih pada masa pemeliharaan dan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu dengan memanggil ahli teknis dan auditor untuk mengetahui mutu pekerjaan dan menjaga agar tidak merugikan keuangan negara.
“Mengingat secara Fakta Penyedia Jasa telah melakukan Wan Prestasi/Cidera Janji atas kontrak yang telah disepakati tersebut yaitu melaksanakan kegiatan/pekerjaan Jasa Kontruksi tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan waktu penyelesaiannya tidak tepat waktu pelaksanaan seperti yang tertuang dalam kontrak,” bunyi keterangan tersebut.
Pihaknya juga mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan paket yang telah dijelaskan diatas, dan berharap agar dapat diselesaikan dengan bijak sehingga masyarakat tidak dirugikan dengan adanya hal tersebut.
“Kami mempertanyakan tindak lanjut terkait paket tersebut, dan kami berharap diselesaikan secara bijak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat Pati dan tidak berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tutup keterangan tertulis itu. (HSN/MRA)