
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pati membawa kasus pengerjaan trotoar di Kab. Pati yang tidak selesai tepat waktu ke babak baru. Kini, LBH Ansor bahkan berniat untuk melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati.
Sebelumnya diketahui, sudah ada jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pati dengan menggunakan surat No. 622.4/512 dengan tanggal 11 Januari 2021.
Sekretaris LBH Ansor Pati Lukman Hakim mengatakan untuk menindaklanjuti jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang hanya normatif dan dia menganggap bahwa surat jawaban tersebut belum menjawab substansi permasalahan.
“Maka kami memohon kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pati untuk meluangkan waktu beraudiensi dengan kami LBH Ansor Pati,” ujar Lukman melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/01/21).
“Kami menduga tidak ada aspek pengawasan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020),” lanjut keterangan tertulis tersebut.
Pihaknya menduga ada unsur kelalaian/kesengajaan pengguna jasa (DPUPR) Pati, yang apabila tidak ada upaya pencegahan sesuai ketentuan peraturan berlaku dan mengarah adanya tindakan melawan hukum dan berpotensi menjadi kerugian negara dan tidak mendukung upaya keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat perundang-undangan diatas.
Fakta di lapangan, lanjut keterangan tertulis itu, bahwa terdapat paket-paket pekerjaan di Dinas DPUPR yang tidak selesai 100% sampai akhir. Serta, dugaan pekerjaan yang selesai dengan kualitas dibawah standar atau dibawah spesifikasi sebagai berikut:
Pertama, paket pekerjaan berikut yang belum selesai 100% sampai akhir tahun yaitu: pembangunan trotoar dan drainase di Jl. KH Wachid Hasyim, Jl. Tentara Pelajar, dan Jl. Jiwonolo.
Kedua, paket pembangunan drainase dan trotoar di Jl Pemuda, Jl Sudirman, dan Thamrin diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diminta sehingga ditemukan mutu pekerjaan yang tidak sesuai.
Ketiga, kontrak pekerjaan seharusnya selesai pada tanggal 31 Desember 2020/berakhir pada Tutup Tahun Anggaran, kenyataan di lapangan masih dikerjakan sampai melewati tahun anggaran 2020.
“yang kami pertanyakan adalah bagaimana mekanisme pembayaran APBD yang melewati tahun anggaran? Apakah mekanisme pembayaran yang melampaui tahun anggaran sudah sesuai dengan aturan keuangan negara? Meningat, pekerjaan ini dibiayai oleh APBD bukan APBN,” bunyi keterangan tersebut.
Keempat, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sudah gagal dalam pengendalian kontrak, terbukti dengan pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu pada tanggal 31 Desember 2020 dan terbukti di lapangan sampai hari ini tanggal 17 Januri 2021 masih belum selesai juga dan hanya mengandalkan denda sebesar 1 per mil padahal kerugian masyarakat atas tidak kunjung berfungsinya konstruksi tersebut lebih besar.
Kelima, LBH Ansor mempertanyakan tindakan pencegahan atas potensi kelebihan bayar apabila diketahui mutu/kualitas dibawah spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak. Apakah ada upaya pemberian sanksi kepada Penyedia Jasa atas Kontrak yang dilanggar.
“Yaitu melaksanakan kegiatan/ pekerjaan jasa konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tepat waktu pelaksanaan kontrak seperti yang telah tertuang dalam kontrak (sehingga penyedia jasa telah lalai dan wanprestasi),” lanjut Lukman dalam keterangannya.
Terakhir, pihaknya berharap Bapak Kepala Kejaksaan Pati dapat mengagendakan waktu untuk bertemu dengan LBH Ansor.
“Agar kami bisa melaksanakan peran serta kami selaku kontrol sosial masyarakat dalam tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di pemerintahan dan pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas keuangan negara di wilayah Kabupaten Pati,” Tutup keterangan tertulis LBH Ansor Pati. (mra)