Presiden Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Twitter/@setkabgoid)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 melalui konferensi pers secara virtual, Senin (23/08/21) malam.

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” kata Jokowi.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah memutuskan menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, penyebaran Covid-19 sulit diprediksi, sehingga semua pihak harus berhati-hati.

Kehati-hatian itu tetap dijaga meskipun sudah dua pekan terakhir kasus positif Covid-19 di Jawa – Bali menurun.

Begitu pula tingkat keterisian ranjang rumah sakit untuk pasien Covid-19 alias bed occupancy rate (BOR) semakin turun di sejumlah wilayah.

Dilansir dari situs Covid19.go.id, Minggu (22/8/2021) pukul 11.30 WIB, kasus terkonfirmasi positif sebanyak 3.967.048 kasus, dengan 3.522.048 telah sembuh dan 125.342 meninggal dunia.

Selanjutnya, agar dapat menurunkan penyebaran kasus, Jokowi memerintahkan pemerintah daerah agar dapat mengurangi tingkat isoman dan fokus menjadi isolasi terpusat (isoter).

Menurut Jokowi, isoter ini akan sangat mengurangi penyebaran virus. Selain itu, stok obat-obatan juga harus selalu tersedia dan segera diberikan bagi yang membutuhkan.

Isolasi terpusat dianggap akan menjadi kunci yang baik untuk mengurangi penyebaran dan kematian akibat virus corona.

Pada masa PPKM, pemerintah juga mengebut program vaksinasi Covid-19 di banyak daerah. Untuk program itu pun, pemerintah terus-terusan mendatangkan vaksin dari luar negeri, baik melalui jalur hibah maupun pembelian. (Dbs/mra)