Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme. (Foto: Google Images)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada terorisme.

Perpres ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme 2020-2024. Lembaran Perpres diunggah di laman Sektreriat Negara.

“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” demikian bunyi Perpres tersebut seperti dikutip 5NEWS.CO.ID, pada Senin (18/01/21).

Tujuan diterbitkannya Perpres tersebut adalah untuk melindungi warga dari ekstremisme berbasis kekerasan. Sementara, RAN PE diterbitkan sebagai bagian dari upaya memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

“RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada Terorisme,” bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Dalam pasal 1 Perpres itu dijelaskan bahwa rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Lebih lanjut, pada Pasal 2 dijelaskan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan ditetapkannya RAN PE 2020-2024.

“RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme nerbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sebut pasal 2 ayat (2).

Lalu pada pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa Menteri dan pimpinan lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dijelaskan, RAN PE ini juga memiliki 5 sasaran khusus yang disebutkan berikut ini:

  • Meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga (KIL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;
  • Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
  • Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
  • Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan
  • Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme

Gubernur dan bupati/wali kota, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dengan koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Peraturan Presiden ini, dibentuk Sekretariat Bersama RAN PE, Skeretariat Bersama ini teridiri atas unsur berikut:

  1. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengga-raan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.
  2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
  6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. (mra)