PPKM di Kabupaten Pati Diperpanjang 2 Pekan

Salah satu ruas jalan di kab. Pati yang ditutup akibat pemberlakukan PPKM. (Foto: istimewa)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Bupati Pati Haryanto menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayahnya diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Dia mengatakan bahwa mestinya PPKM berakhir hari ini, akan tetapi Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dan Mendagri membuat surat edaran yang menyebut bahwa PPKM diperpanjang lagi selama dua pekan.

“Ada sedikit perbedaan aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini. Di surat edaran kemarin, jam operasional mall dan swalayan maksimal pukul 19.00 WIB, yang baru ini diizinkan hingga pukul 20.00 WIB,” ujar Haryanto saat memimpin rapat evaluasi PPKM di Pendopo Kab. Pati, Senin (25/01/21).

Untuk ketentuan jam operasional kafe, toko modern dan pedagang kaki lima (PKL) masih sama dengan yang sebelumnya, yaitu tetap pada pukul 21.00 WIB.

Terkait hal ini, pihaknya menyebut bahwa jam operasional ini relatif lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan PPKM di daerah lain. Dia menjelaskan bahwa di beberapa daerah lain, batas maksimal jam operasional bagi pedagang hanya hingga pukul 19.00.

“Ini salah satu bentuk perhatian kami. Pertimbangannya, jangan sampai aktivitas ekonomi masyarakat tidak berjalan. Terkadang, walaupun aturan tertulisnya tutup pukul 21.00, masih ada toleransi lebih dari itu,” kata dia.

Ia juga menganggap bahwa kepatuhan pada PPKM terbukti efektif untuk menurunkan kasus penularan virus corona di Pati, Jawa Tengah. Haryanto juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk tetap melakukan pemantauan PPKM secara rutin seperti sebelumnya.

“Sejauh ini, PPKM kemarin menimbulkan dampak positif terhadap penanganan Covid-19. Jumlah kasus terkonfirmasi menurun. Namun, yang belum banyak perbedaan adalah tingkat kematian yang masih tergolong tinggi,” ujarnya seperti dikutip dari tribunnews.com, Selasa (26/01/21).

Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. PPKM ini berlaku di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali. (mra)