
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharade E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (03/08/22).
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/07).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. (mra)