Polres Mempawah Tangkap Jaringan Narkotika Antar Kota

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: istimewa)

Mempawah, 5NEWS.CO.ID,- Seorang pelaku pengedar sabu berinisial A alias Ab yang diduga jaringan antar kota, Mempawah-Pontianak ditangkap aparat kepolisian Tim Satuan Reserse (Satres) Polres Mempawah pada pekan lalu. 

Pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, di Kelurahan Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, beserta barang bukti 1,87 gram sabu dan satu timbangan digital berwarna silver hitam.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah menerangkan bahwa telah ditangkap satu orang pria inisial A warga Kecamatan Mempawah Timur, di rumahnya pada 11 Maret 2021 sekira pukul 12.30 WIB.

“Kronologis penangkapan A, berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah Mempawah, yang merupakan jaringan antar kota, Mempawah-Pontianak. Setalah mendengar informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Mempawah, langsung ditindaklanjuti oleh anggota Sat Narkoba Polres Mempawah, dan dilakukan penyelidikan lebih dalam,” terang Kapolres saat memberikan keterangan, Minggu 21 Maret 2021.

“Sekitar jam 12.15 WIB anggota Polres Mempawah menuju ke rumah yang di huni oleh A dengan disaksikan Ketua RT setempat, dan sesampainya di sana anggota langsung masuk dimana pintu rumahnya terbuka, dan menemukan A sedang berdiri di kamar tidur belakang rumahnya,” ungkapnya.

“Anggota Sat Narkoba langsung menyuruh A mengeluarkan narkotika jenis sabu, dan kemudian A mengeluarkan satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 satu helai celana kain panjang warna warni dari lemari yang ada di dalam kamar tidur belakang rumah tersebut. Namun saat A mengeluarkan isi dari kantong plastik hitam tidak ditemukan barang bukti tersebut,” kata Fauzan.

Setelah itu, lanjut Kapolres, anggota kemudian mencari di sekitar kasur tempat tidur A, dan ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih. (MUSHA)