
Jepara, 5NEWS.CO.ID, – Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman kepada wartawa mengatakan bahwa jajarannya berhasil menangkap pasangan kekasih yang menggugurkan bayi dalam kandungan lalu membuangnya di Sungai Segawe, Desa Jenggotan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
“Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian penemuan bayi di sungai itu,” ujarnya dalam jumpa pers di Polres Jepara, Rabu (2/10/2019).
Pasangan kekasih dan dijadiakn tersangka adalah Gea Nila Sari (21) warga Desa Ujungbatu RT 9 RW 3 Kecamatan Jepara Kota dan M Syaifudin (23) warga Protoyudan RT 3 RW 2 Kecamatan Jepara Kota.
Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap seorang pria penjual obat penggugur kandungan, Handi Warsono (35) warga Sukodono RT 01 RW 02 Kecamatan Tahunan.
“Jadi, GN (Gea) itu hamil yang diduga karena berhubungan dengan MS (M Syaifudin). Lalu mereka merencanakan menggugurkan kandungan. MS kemudian beli obat dari HW (Handi Warsono),” kata kapolres.
Setelah ada kontraksi dan janin keluar, kedua tersangka membuangnya di sekitar Sungai Segawe Desa Jenggotan. Diketahui, tersangka M Syaifudin mengaku sudah menjalin hubungan dengan Gea selama kurang lebih 5 tahun.
“Selain ketiga tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dompet, sepeda motor, obat dan lainnya,” katanya.
Atas tindakannya itu, Gea dan M Syaifudin dijerat pasal pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Sedangkan Handi Warsono dikenai pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, warga Jenggotan menemukan mayat bayi laki-laki saat sedang membersihkan sampah sekitar kali pukul 05.30 WIB, Selasa (1/10/2019).
Saat itu warga menemukan bungkusan plastik berisi bayi yang sempat dikira sampah. Mayat bayi dalam plastik itu terbungkus rok abu-abu.Kemudian warga melaporkan temuan tersebut kemudian polisi langsung mengevakuasi mayat bayi dan menggelar olah TKP.
Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki memiliki panjang 32 cm, berat 1,3 kg, rambut hitam, lingkar kepala 26 cm dan dada 23 cm. (mas)