Polres Blora Tangkap Penyalahguna Pupuk Bersubsidi

Truk berisi ratusan karung berisi pupuk bersubsidi di Blora. (Foto: Rifqi G.)

Blora, 5NEWS.CO.ID- Polres Blora menangkap dua orang pelaku penyalahguna pupuk bersubsidi sebanyak 160 karung atau seberat 8 ton. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sekitar 8 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Pelaku dibekuk saat sedang mengangkut pupuk bersubsidi tersebut di Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, pada Rabu (27/1/21) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan pelaku berinisial DA mendapatkan pupuk tersebut dari Madura, Jawa Timur. Tersangka membeli pupuk-pupuk itu dengan harga Rp 141 ribu per karung.

“pelaku membeli dengan harga Rp 141 ribu per sak dan rencananya akan dijual di wilayah Blora dengan harga yang fluktuatif dan bervariasi antara 145 ribu tergantung penyalurnya di Blora,” ujar Wiraga saat konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/1/21).

Pelaku asal Tuban, Jawa Timur ini, menurut Wiraga, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran serta pengangkutan pupuk bersubsidi pemerintah untuk sektor pertanian yang terjadi di wilayah Blora. Sehingga pelaku itu statusnya menjadi seorang tersangka.

Ia menambahkan, tersangka tersebut diduga melanggar Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, juncto Pasal 1 Subsider 3E Undang-undang Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, juncto Pasal 4 ayat 1 huruf a Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, juncto Pasal 8 ayat 1 Perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan

pelaku juga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, juncto Pasal 30 ayat 2 Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, juncto Pasal 21 ayat 1 Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan yang diamankan terdiri dari sopir truk dan kernetnya. Truk yang diamankan jenis Mitsubishi Colt Diesel FE74S 4X2MT dengan nomor polisi M 8041 UP dan berwarna hijau. (mra)