Polres Blora Bekuk Otak Pembunuhan Mayat dalam karung di Hutan Jati Randublatung

Blora, 5NEWS.CO.ID, – Kapolres Blora AKBP Antonius Anang mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Blora, Polda Jateng berhasil membekuk dua pelaku sekaligus otak kasus pembunuhan mayat dalam karung yang terjadi di hutan jati Kecamatan Randublatung Blora, Beberapa waktu silam.

Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap dua pelaku di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, keduanya Agus Setianto dan Ahmad Abu Darin, warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Blora.

“Mereka adalah otaknya, termasuk salah satu tersangka ini yang memiliki handphone yang kemudian dia menyuruh teman-teman menanyakan dan kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (23/09/2019).

Pelaku Agus yang mempunyai ide membungkus korban dengan menggunakan karung dan membuangnya di tengah hutan.

Antonius Anang mengatakan bahwa kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah guna menghindari kejaran petugas. Kedua pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dan Undang-Undang KUHP nomor 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,

“Dari Blora mereka lari ke Semarang, kemudian ke Banten, Lampung, Jambi dan Palembang. Dan akhirnya Minggu lalu kedua pelaku ini terpantau di kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Blora,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, pada bulan Juli terjadi pengeroyokan terhadap Deni Triatama hingga tewas. Jasad Deni, dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke hutan Petak 113 KRPH Jatikusumo Randublatung.(mas)