Polisi Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Mutilasi di Semarang

Rekonstruksi Pembunuhan Oleh Pelaku. (Foto: Aditya Bayu C/tvOne)

Semarang, 5NEWS.CO.ID,- Polres Semarang melakukan gelar perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Imam Sobari alias Micis (32), Kamis (28/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Rekonstruksi ini digelar dengan adegan-adegan dan disaksikan oleh Kejaksaan dari Kabupaten Semarang, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kost korban, Semarang, Jawa Tengah. Pembunuhan keji ini diduga karena adanya cekcok antara korban dan pelaku, lalu Imam sakit hati terhadap korban.

Imam merupakan mantan kekasih korban yakni Kholidatunni’mah (24), pelaku memperagakan tindakannya dengan secara langsung sesuai protokol yang berlaku. Pelaku diduga melakukan tindakan kejinya dalam keadaan sehat dan sadar.

“Berdasarkan hasil tes, terungkap bahwa tersangka Imam Sobari diketahui dalam keadaan sehat dan sadar, baik saat melakukan pembunuhan maupun tindakan selanjutnya,” ujar Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika (27/7/2022).

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini, saksi-saksi kini telah dikumpulkan dan dimintai keterangan.

Sebelumnya, diketahui korban terbunuh dengan cara dicekik pada bagian leher di kost korban. Imam sempat menjual harta korban beberapa kali.

Seusai korban dibunuh oleh pelaku, pelaku memutilasi korban menjadi 11 bagian, dan dimasukkan dalam 7 kantong plastik yang berbeda-beda, dan dibuang pada 4 tempat yang berbeda pula yakni di Sungai Wonoboyo  Bergas, disamping restoran sekitar jalan Soekarno-Hatta, sekitar Pabrik Bergas, dan Sungai Kretek.

Pelaku melakukan aksi kejinya tersebut dari Minggu (17/7/2022) hingga Selasa (19/7/2022).

Alat untuk melakukan pembunuhan korban yakni sebilah pisau, dibuang pelaku di tempat sampah depan kost korban.

Imam diketahui kabur dari Tegal ke Tulungagung, Jawa Timur, naik Kereta Api. Imam tertangkap dalam pengejaran di Kereta saat pemberhentian di Stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo (25/7/2022).

Imam terancam paling lama 15 tahun penjara, karena kena Pasal 338 KUHP, dan jika terbukti dalam pembunuhan berencana maka dapat dipidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, sesuai pasal 340 KUHP. (HUS)