Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Pati

Polisi menunjukkan Puji Handoyo (23) alias banyak, pelaku yang menyekap dan memerkosa siswi SMP di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, N (15) saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022). (Foto: DOK. POLRES PATI)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Polres Pati berhasil meringkus seorang Puji Handono (23) alias Banyak, pelaku penyekapan dan pencabulan terhadap seorang siswi SMP hingga hamil di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menuturkan, kepolisian berhasil menghentikan upaya pelarian warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati tersebut menuju Papua. 

Pelaku diamankan pada Sabtu (13/08/2022) siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang akan ditumpangi berlabuh di perairan Alor, NTT.

“Dilakukan koordinasi dengan nakhoda kapal lewat radio satelit dan disepakati tersangka diturunkan di sekitar laut Alor. Selanjutnya tim Satreskrim Polres Pati dan Polres Alor melakukan penangkapan,” kata Tobing saat jumpa pers di Mapolres Pati, Senin (15/08/2022) sore.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa N (15) bermula saat korban berkenalan dengan pelaku pada bulan April 2022. Saat itu, kata dia, korban yang diberi telepon seluler oleh orang tuanya berkenalan secara daring dengan pelaku.

“Keduanya berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku menjemput korban saat kedua orangtuanya bekerja. Korban lalu dibawa ke rumah pelaku dan disetubuhi berulang kali hingga empat bulan. Saat korban ingin pulang, justru dipukuli sampai ketakutan,” ungkap Tobing.

Melalui bujuk rayu, lanjut dia, tersangka kemudian berhasil mengajak korban pergi dari rumah.

Pelaku kemudian menyekap NIM di rumahnya dan mencabuli korban hingga hamil.

Orang tua korban yang memperoleh informasi tentang keberadaannya kemudian menjemput NIM yang sudah dalam kondisi sakit dan tidak terawat sekitar akhir Juli 2022.

Korban sendiri sempat dirawat di RS Soewondo Pati karena kondisinya yang kurus dan sakit.

Sementara, Kasatreskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyampaikan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku pernah di penjara kasus cabul anak dan pencurian,” kata Ghala.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mra)