
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Seorang pelaku pencurian mobil diamankan Satuan Reskrim Polres Kota Pontianak di Desa Mangat Baru, Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang, Jumat 5 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polrest Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Pulli, mengatakan, “Pelaku yang berinisial FS diketahui, membawa lari satu unit mobil yang terparkir di halaman indekos korban di Gang Bersama, Jalan Sutan Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota, pada Jumat 10 April 2020 Silam”. (7 Maret 2021)
“Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan saksi-saksi di tempat kejadian, mengolah hasil rekaman kamera, dan didapatkan petunjuk bahwasanya adanya dugaan pelaku pencurian terhadap kendaraan mobil korban dengan terduga pelaku adalah FS”. Kata Rully.
Rully menjelaskan, setelah identitas pelaku didapat, pihaknya koordinasi dengan Reskrim Polres Sintang untuk mencari tahu keberadaan diduga pelaku. Dan didapat informasi bahwa mobil milik masih dikuasai pelaku namun telah dirubah warna dan bentuknya.
“Sebelum mobil hilang, FS pernah tinggal di Indekos yang sama dengan korban. Dari identitas yang didapat, pelaku diketahui tinggal di Sintang. Pada Jumat 5 Maret anggota berangkat ke Sintang. Pukul 18.00 wib tim memburu pelaku yang berada di Desa Mangat Baru, Kecamatan Dedai,” jelasnya.
“Terhadap pelaku saat itu langsung diinterogasi. Ia mengakui perbuatanya mencuri mobil korban dengan cara terlebih dahulu mengambil kunci mobil. Pelaku akan dikenakan pasal 363, dengan ancaman pidan penjara tujuh tahun.” Tutup Rully. (MUSHA)