Polisi Amankan Satu Tersangka Pembakar Lahan di Sungai Pinyuh

Tersangka berinisial Mis yang diduga melakukan pembakaran lahan. (Foto: istimewa)

MEMPAWAH, 5NEWS.CO.ID,- Seorang pelaku pembakaran lahan berinisial Mis (34), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, Kalimantan Barat, Jumat 26 Februari 2021.

Pelaku pembakaran lahan ini diketahui adalah warga Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh. 

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah, Melalui Kasat Reskrim AKP M. Rezky Rizal membenarkan ketika dikonfirmasi media bahwa Mis telah diamankan karena melakukan pembakaran lahan. 

Rezky mengatakan, kebakaran ini terjadi di lahan milik Mis yang berada di Dusun Ulu Sungai, Desa Sungai Bakau Besar Darat, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.  Sebelumnya di lahan tersebut sudah ditanami Sawit. 

Rezky menambahkan, “kondisi lahan yang dibakar tercatat sebagai milik tersangka dengan kontur tanah gambut yang akan ditanami jahe. Luas lahan tersebut adalah sekitar dua hektare”. 

Pembakaran lahan ini terjadi pada 7 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 16:00. Di lahannya tersebut, tersangka menebas pohon Pakis, lalu membakarnya dengan tujuan setelah bersih akan ditanami jahe.

Mis menjaga api dengan tangki gendong. Setelah api dirasa padam, tersangka Mis pulang ke rumahnya. Esok harinya ia kembali ke lahan namun tidak melakukan pembakaran karena angin bertiup cukup kencang. 

Pada tanggal 15 Februari Mis diberitahu keponakannya kalau lahannya terbakar. Diduga api berasal dari waktu ia membakar lahan beberapa waktu lalu, yang dikiranya telah padam, namun ternyata belum padam sepenuhnya. 

Mis pun panik dan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya, namun gagal dan akhirnya kejadian tersebut terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning Polres Mempawah dan Polsek Sungai Pinyuh. 

Keesokan harinya, anggota Polsek Sungai Pinyuh beserta Tim Pemadam Kebakaran BPBD Kabupaten Mempawah melakukan penyemprotan dan pemblokiran, api pun akhirnya dapat dipadamkan. 

Selain mengamankan tersangka Mis, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah korek api dan sebilah parang. (MUSHA)