
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Polda Metro Jaya bongkar kasus prostitusi terselubung anak di bawah umur secara daring. Prostitusi dilakukan oleh seorang mucikari yang bertempat di sejumlah apartemen di Jakarta dan Tangerang.
Polisi menangkap tersangka wanita berinisial EMT (44) alias Mami Erika, mucikari yang memperbudak seks gadis remaja atau Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun di apartemen Jakarta Barat. Tersangka ternyata telah menjalankan bisnis prostitusi itu lebih dari tiga tahun.
Mami Erika bekerja sama dengan pemuda inisial RR (19) yang bertugas sebagai pencari tamu, yang juga pacar dari korban.
Kedua tersangka tersebut berhasil diringkus usai tiga bulan dari laporan korban, tepatnya Juni 2022. Keduanya ditangkap Tim Subdit Renakta di bawah pimpinan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, di Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka Mami Erika sudah menjalankan bisnis lendir ini sejak tiga tahun yang lalu.
“EMT sudah beroperasi sebelum tahun 2021,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Zulpan mengungkapkan ada 8 anak asuh atau anak yang dijadikannya Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan dan ini pun dia atur juga penempatannya di tiga apartemen itu,” ungkap Zulpan.
Modus tersangka terhadap para korban adalah dengan mengiming-imingi dan dijanjikan mendapat pekerjaan dengan bayaran yang besar, namun malah dijadikan PSK.
Para korban juga sempat dibelikan sejumlah kebutuhan seperti pakaian, kosmetik, makanan, dan lainnya. Akan tetapi, hal tersebut dijadikannya sebagai hutang korban kepada para mucikari tersebut dan hal itu dijadikan sebagai alat untuk mengancam dan memaksa korban bekerja sebagai PSK.
“Jadi mereka dijanjikan akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai hutang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi, ternyata mereka disekap di apartemen,” jelas Zulpan.
Diketahui korban remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dijadikan PSK selama 1,5 tahun, sejak Januari 2021 hingga Juni 2022.
Sedangkan RR, bertugas sebagai pencari klien atau tamu.
“RR ini selain mencarikan tamu untuk korban, bahkan dia juga ini menyetubuhi korban. Jadi dia cari tamu dan dia juga gunakan korban untuk kebutuhan seksualnya. Ini si RR kelakuannya seperti itu,” ujarnya.
“RR ini perannya mencarikan tamu melalui aplikasi MiChat,” tambahnya.
EMT dan RR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” ucap Zulpan. (hus)