Polda Bali Ringkus Sejoli Bikin Video Mesum Berpakaian Adat

Polda Bali meringkus sejoli mesum berpakaian adat Bali di dalam mobil. (Foto: Merdeka.com)

Bali, 5NEWS.CO.ID,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil meringkus sejoli yang berbuat mesum dengan mengenakan pakaian adat Bali dalam mobil yang sedang melaju sembari direkam.

Para pelaku ini berinisial MM (28) asal Denpasar, Bali dan DHNL (26) asal Bogor, Jawa Barat, mereka mengaku baru kenal sejak Agustus 2022 melalui akun media sosial (medsos) Twitter.

“Kenal dari tanggal 16 Agustus. (Kenal lewat) media sosial Twitter,” kata MM, pemeran pria, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, (22/9/2022).

 Mereka juga meminta maaf, usai mencari sensasi berupa mesum di dalam mobil sambil berpakaian adat.

“Saya memohon maaf kepada seluruh pihak, terutama di sini kepada masyarakat Bali. Dan saya selaku masyarakat Bali juga memohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan, karena atribut yang saya gunakan itu telah nodai dengan perbuatan itu,” ucap MM.

BNL juga meminta maaf kepada warga Bali atas perbuatannya tersebut.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bali telah menodai pakaian adat,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan para pelaku merekam video tersebut di Jalan Raya Tampak Siring, Gianyar, Bali, pada Kamis (1/9/2022). Video tersebut direkam menggunakan ponsel milik DNL.

Selanjutnya, video tersebut diunggah ke akun Twitter @Angel69DNL dengan durasi 29 detik.

Sebelumnya, dalam video tersebut, tampak seorang perempuan mengenakan kebaya putih dan kamen (kain Bali), serta selendang merah muda. Sedangkan, pasangan prianya mengenakan udeng atau destar, kemeja dan kamen batik putih. Pria tersebut juga tampak menyetir sambil bermain ponsel.

Pada video yang beredar, pasangan ini diduga berhubungan badan saat mobil dalam keadaan masih melaju.

MM mengatakan status hubungan antara dirinya dengan DHNL itu adalah friends with benefits (FWB).

Diketahui motif keduanya melakukan adegan mesum tersebut karena hanya mencari sensasi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 juncto Pasal 4, Ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (hus)