Pernyataan Pers PMII Jepara Tekait RUU KUHP dan UU KPK

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Jepara menggelar unjuk rasa damai di depan gedung DPRD Jepara, Jumat (27/9/2019).

Aksi damai itu sebagai upaya menolak rancangan RUU KUHP dan UU KPK yang dinilai kontroversial dan memicu kerusuhan aparat dan pendemo di beberpa daerah, sejak Senin kemarin.

Menyikapi hal itu, PMII Cabang Jepara menyatakan bahwa setiap warga negara wajib dilayani oleh pemerintah, maka Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) seharusnya bertujuan melakukan perlindungan hukum terhadap warga negara.

“Namun sudah menjadi isu nasional dalam kemaslahatannya justru kontra produktif,” tulis pernyataan pers yang diterima 5news.co.id.

Justru telah terjadi pelanggaran besar terhadap penetapan sebuah undang-undang Karena tidak sesuai dengan kehendak dan kepentingan rakyat.

“Salah satu alasannya tidak melibatkan partisipasi public dan terkesan tergesa-gesa,” tulis pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua Cabang PMII Jepara Ahmad Sirojul Munir itu.

Berikut pernyataan press lengkapnya: