Perkembangan Kasus Suap PDAM Kudus, Dilimpahkan ke Kejati karena Beberapa Faktor

Ilustrasi PDAM Kudus yang sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat akhir-akhir ini (Foto: Akhmad N.L.)

Kudus, 5NEWS.CO.ID,- Kejaksaan Negeri kudus kini melimpahkan kasus dugaan suap PDAM Kudus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Hal ini diduga, terjadi karena adanya beberapa faktor.

“Kasus ini sekarang diseahkan ke Kejati. Karena tenaga kita terbatas,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Rustriningsih kepada wartawan Senin (29/06/20).

Selain faktor keterbatasan anggota, penyerahan kasus ini ke Kejati Jateng dikarenakan ada salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Kudus yang terkonfirmasi positif virus corona. Sehingga pelayanan maupun penanganan kasus saat ini dibatasi untuk sementara.

“Jadi bukti-bukti yang kemarin dipakai untuk penyidik di sana (Kejati). Kita koordinasi masih tetap, karena perkara ini masih gandeng. Hanya penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa beberapa hari lalu telah menggeledah salah satu koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jati. Saat disinggung mengenai keterlibatan O yang merupakan pemilik koperasi ini, ia mengatakan saat ini saksi-saksi tambahan sedang diperiksa untuk mencari bukti tambahan.

“Jadi bukti-bukti yang kemarin dipakai untuk penyidik di sana (Kejati). Kita koordinasi masih tetap, karena perkara ini masih gandeng. Hanya penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujar dia. (mra)