
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Penasehat hukum Rudy Herfiansyah yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai mengatakan perkembangan perkara dari sidang-sidang sebelumnya hingga kini masih tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
“Jadi perkembangan dari sidang kemarin hingga hari ini masih dalam pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, saksi yang sudah diperiksa ada 13 orang,” ucap pengacara Rudy, Esera Gulo ketika memberikan keterangan ke 5NEWS.CO.ID, Senin (01/08/22).
Saksi yang terakhir diperiksa kini dari Puskesmas Juwana. Menurutnya, semua saksi yang diajukan oleh kejaksaan tidak ada satupun yang mengatakan pelaku adalah Rudy.
Saksi-saksi yang telah diselidiki dan diinterogasi mengaku mendapat kabar hanya dari orang ke orang dan tidak menyaksikan kejadian secara langsung.
“Orang yang melihat mayat korban pertama kali saat kejadian malah tidak dijadikan sebagai saksi,” tutur Gulo.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa saat ini, menyatakan keterangan tersebut tidak bisa dipakai dalam hukum sebenarnya,” lanjutnya.
Dari keterangan pihak kepolisian, penangkapan dilakukan pada 23 April 2022, sekitar setengah 2 malam, dan kemudian dilakukan tindakan interogasi terhadap tersangka.
Namun, dari pihak kuasa hukum Rudy menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada 22 April 2022, dan ada kekeliruan data menurutnya.
Rudy sempat membantah tuduhan terhadapnya di persidangan, lalu ia pun diperiksa lebih lanjut dan di introgasi kembali.
Saat Rudy di introgasi oleh kepolisian mengenai adakah parang di rumahnya, dia mengaku ada, tetapi itu milik ayahnya, lalu polisi meminta barang tersebut diserahkan kepada tim penyidik sebagai barang bukti (BB).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya pelaku lain, pengacara Rudy mengaku tidak dapat menyimpulkan. Akan tetapi, terdapat indikasi-indikasi tertentu soal hal tersebut karena kepolisian dan kejaksaan tidak menghadirkan saksi yang pertama.
Sebelumnya diberitakan, Rudy Herfiansyah ditangkap dan ditahan pada tanggal 23 April 2022 dini hari di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Raya Juwana-Pati. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing menyebut Rudy ditangkap atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban Edi Suharso (24) pada 26 Maret 2020 lalu. (hus)