Peringatan Tegas dari ESDM, Tambang Ilegal di Pati Bakal Dieksekusi

Ilustrasi penutup aktivitas tambang ilegal di Pati. (Foto: ilustrasi)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Aktivitas tambang galian C ilegal yang tengah marak terjadi di wilayah Kabupaten Pati akan menjadi sasaran pokok penyelesaian masalah oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Cabang Pati, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan pengakuan pihak ESDM, mereka telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban.

“ESDM akan berupaya untuk melakukan penertiban tambang ilegal, dan kami saat ini juga sudah melakukan koordinasi dengan APH,” kata Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng Muria, Irwan Edi Kuncoro saat dikonfirmasi Senin (20/3/2023).

Saat ini, lanjut Irwan, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) juga sudah membentuk tim gabungan diantaranya dari Kejaksaan, BIN, Polda Jateng, dan Kodam untuk melakukan penertiban tambang ilegal.

“Tim gabungan yang dibentuk, saat ini sudah berjalan, dan nanti bisa dilihat, staf-staf saya jadi saksi ahli, banyak di Jepara, Pati yang sudah ditertibkan,” ujarnya.

Kemudian, Irwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kompensasi apapun terhadap para pelaku penambang ilegal. Hal itu lantaran dari ESDM selama ini selalu dituduh dan dianggap sebagai pelindung tambang ilegal.

“Kami ini selalu dituduh sebagai pelindung tambang ilegal, kalau saya melihat itu, akan saya tuntut balik,” tegasnya.

Terkait soal berapa target tambang ilegal yang akan ditertibkan dan dimana saja tempatnya, dia menjawab bahwa hal itu merupakan rahasia, dan tidak boleh disampaikan. Lantaran dikhawatirkan akan bocor jika disebar luaskan.

“LSM dan Media adalah mitra, dan kami perlu dikontrol, tapi kami juga perlu dapat masukan dan kritik yang membangun, karena yang namanya pertambangan itu harus diselesaikan secara komprehensif,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin sebelumnya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menertibkan penambangan yang tidak berizin atau ilegal.

“Kalau sudah ada ijin kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah mendapatkan ijin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov),” kata Ali.

“Kami meyakini penambangan ada yang tidak berizin, dan tugas kami akan menyampaikan ke APH, dan eksekutif untuk ditertibkan,” tandasnya. (hus)