Penyelundupan 100 Ton Rotan Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai Kalbar

Rotan Ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kalbar. (Foto: istimewa)

Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Sebanyak 100 ton rotan batangan yang diangkut KLM Buana Utama dan akan diselundupkan ke negeri jiran Malaysia berhasil digagalkan oleh petugas gabungan Bea dan Cukai Kalimantan Barat.

Kapal Buana Utama tersebut ditangkap oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun (PSO TBK) melalui kegiatan patroli Jaring Operasi Sriwijaya tahun 2021, di perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Minggu dini hari, 21 Maret 2021.

Kejadian ini bermula ketika tim gabungan yang menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC20002 sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kapal Buana Utama dan mendapati bahwa rotan muatan kapal tersebut tidak diberitahukan ekspornya, dan tidak ada dalam daftar muatan kapal (manifest).

Selanjutnya muatan dan awak kapal KLM Buana Utama dibawa ke Kanwil DJBC Kalbagbar, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Rencananya Rotan-rotan ilegal asal perairan yang dikemas dalam ribuan bundle ini akan diekspor ke Sarikei Malaysia.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kalbagbar, Ferdinan Ginting mengatakan “Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, rotan dalam bentuk utuh, rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh, merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspornya.”

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur pada pasal 102A huruf (a) dan atau pasal 103A huruf (e) UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dengan ancaman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini barang bukti 100 ton rotan itu disita dan dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti milik Kanwil DJBC Kalbagbar) untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Ferdinan. (MUSHA)