
Bandung, 5NEWS.CO.ID,- Sekitar 30 orang penyandang disabilitas terlantar di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, depan kompleks bangunan Panti Wyata Guna setelah perubahan status panti menjadi balai. Mereka bahkan tidur di jalanan karena tidak boleh menempati panti.
Perwakilan penyandang disabilitas, Elda Fahmi (20) mengatakan para difabel itu telah menginap di trotoar depan Wyata Guna sejak Selasa (14/01/20) malam. Hal tersebut merupakan dampak perubahan status yang berlanjut kepada pemberhentian pemberian layanan sosial.
“Kata Pengelola balai Wyata Guna: kalian nggak punya hak disini lagi, ini udah balai. Kalian tolong pergi karena kami tidak memberikan pelayanan lagi,” kata Elda, Rabu (15/01/20).
Di trotoar tersebut para penyandang disabilitas memasang karpet serta terpal plastik sebagai tenda berteduh. Selain itu, barang-barang milik mereka juga tersimpan di tempat pengungsian itu.
Menurut Elda, kini para penyandang disabilitas hanya mendapat pelayanan selama enam bulan ketika status panti diubah menjadi balai. Hal itu akan berdampak pada layanan rehabilitasi yang akan diterimanya.
“Di sini balai pada dasarnya tidak memberikan pendidikan dasar, hanya pelayanan pelatihan lanjutan yang dimana mereka tidak memberikan layanan pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Balai Wyata Guna, Sudarsono mengatakan bahwa para penyandang disabilitas yang dikeluarkan itu merupakan para penerima pelayanan yang telah melalui fase terminasi. Menurutnya, terminasi yang dimaksud adalah berakhirnya masa pelayanan rehabilitasi.
“Dari konteks layanan kami sudah sosialisasikan itu, pelayanan selama enam bulan, ini sesuai peraturan sehingga kami laksanakan itu (terminasi),” kata Sudarsono.
Dia menambahkan mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. (mra)