Penutupan LI Tanpa Dasar Hukum yang Jelas, PBHI: Pemkab Pati Sewenang-wenang

Proses pemasangan pengumuman peringatan di Kompleks prostitusi Lorok Indah di Pati oleh FORKOPIMDA. (Foto: Dok. Polres Pati)

Pati, 5NEWS.CO.ID,- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah mengungkap bahwa penutupan dan rencana pembongkaran kawasan Lorok Indah (LI), Kecamatan Margorejo, Kab. Pati, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, PBHI menganggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sewenang-wenang.

PBHI menyebut, Bupati Pati sampai hari ini juga tidak kunjung menerbitkan Surat Keputusan yang memuat penjelasan terperinci, terkait dengan keputusan dan/atau tindakan penutupan Kawasan LI beserta tindakan lanjutan lainnya.

“Dalih yang dipakai untuk menutup kawasan Lorok Indah (LI) adalah terkait pemberantasan praktik prostitusi. Namun, hal ini tentu harus melalui proses sosialisasi dan pembinaan, serta harus berkoordiansi dengan Kementerian Sosial. Tidak serta merta langsung diputuskan dan/atau ditindak secara cepat tanpa melalui mekanisme yang sudah ditentukan,” ungkap Perwakilan Kuasa Hukum Warga Masyarakat Lorok Indah (LI) Dian Puspita melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/09/21).

Jika praktiknya seperti itu, tutur Dian, justru akan menimbulkan ekses-ekses dengan munculnya berbagai permasalahan baru ditengah-tengah masyarakat.

Dimana tentu akan kontraproduktif dengan misi yang katanya menjalankan program pemerintah terkait pemberantasan prostitusi.

Diketahui, dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Pati sempat melontarkan pernyataan,”digusur dipindah ya terserah, pokoknya jangan di Pati”.

Hal ini menurut PBHI kurang patut karena justru menunjukkan keputusan dan/tindakan penutupan kawasan LI tanpa persiapan yang matang dan belum memikirkan dampaknya kedepan.

“Pun jika kawasan Lorok Indah (LI) hendak dibongkar, sebenarnya ada kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan terhadap warga masyarakat yang terdampak sebagaimana diatur Perda RTRW Kabupaten Pati,” tulis keterangan tersebut.

Namun, hingga hari ini, pihak Pemkab Pati tidak pernah mengajak berdialog dan permohonan audiensi yang diajukan oleh kuasa hukum PBHI juga ditolak dengan alasan PPKM. Hal ini diketahui melalui pernyataan yang ditulis Bupati Pati dalam surat balasannya.

PBHI juga menyebut bahwa Tindakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Pati tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A dan pasal 28D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya”dan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

PBHi juga menyatakan bahwa stigma dan pelabelan yang disematkan kepada warga (perempuan) yang bermukim di kawasan Lorok Indah sebagai prostitusi merupakan bentuk diskriminasi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

“Dengan adanya perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pati, menunjukkan bahwa Bupati Pati telah gagal menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujar Dian. (mra)