Penjelasan Mendikbud Terkait Sekolah Kembali Dibuka

Jakarta, 5NEWS.CO.ID, -Beberapa hari yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah memutuskan bahwa sekolah akan kembali dibuka pada 13 Juli 2020 nanti.

Kegiatan ini bisa dimulai secara bertatap muka bila wilayah tersebut dinyatakan sebagai zona hijau dan memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan.

Melalui telekonferensi Nadiem menjelaskan sekolah akan tetap dibuka pada bulan Juli 2020, namun tidak semuanya. Hanya jenjang SMP keatas yang bisa masuk, sedangkan SD kebawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka meskipun di zona hijau.

Berikut penjelasan pembelajaran dibagi menjadi beberapa tahap:

  1. Tahap I 

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka adalah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B.

2. Tahap II

Tahap ini akan dilakukan dua bulan setelah tahap I adalah jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Tahap ini dilaksanakan dilaksanakan setelah tahap II yakni jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

“Jadi siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau,” ujar Nadiem seperti dilansir dari tribun.com, Senin (15/6/2020) kemarin.

Selain itu akan diberlakukan sistem pergantian kelas, dimana kapasitas siswa di kelas tidak bisa penuh.

Artinya yang biasanya berkapasitas 28-30 murid dalam satu kelas, maka pada masa pandemi ini jumlah siswa yang masuk dibolehkan 18 orang saja. Kebijakan tersebut diperuntukan bagi siswa jenjang sekolah dasar dan menengah.

Sedangkan bagi PAUD dan SLB per kelas berjumlah 5 siswa. Sementara kegiatan ekstrakulikuler dan kegiatan sekolah lain ditiadakan termasuk kantin sekolah tidak diperkenankan buka. (sari)