Pendakwah Kontroversial Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Penceramah Yahya Waloni Akhirnya Resmi Ditangkap polisi, Terancam Pasal Berlapis. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pendakwah kontroversial Ustaz Yahya Waloni dikabarkan ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dia disebut ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur sore tadi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono telah membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Ya benar,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi menyebutkan penangkapan Yahya Waloni terkait konten ceramahnya yang bermuatan ujaran kebencian serta mengandung SARA.

“Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA,” ujar Rusdi.

Saat ditanya apakah Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka, Rusdi mengatakan masih menunggu informasi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Nanti akan dijelaskan, saya masih menunggu data dari Bareskrim,” kata Rusdi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (Dbs/mra)