
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Belum sempat menjual sampan bermesin hasil curiannya dan menikmati hasilnya, Iwan (45) warga kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak ini malah menjadi korban pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, kasus pencurian ini terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada 10 Maret 2021 dini hari.
Ketika itu, korban yang merupakan penambang sampan baru saja pulang dari bekerja dan menyimpan sampannya di pangkalan di wilayah kecamatan Pontianak Timur, ketika pagi hari korban ingin bekerja, korban tak mendapati sampannya di pangkalan.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan dari pemilik sampan tak memberinya ampun, Iwan tetap diamankan atas pencurian yang dilakukannya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan berhasil mengamankan Iwan pada Senin 29 Maret 2021.
Saat diinterogasi petugas Iwan mengaku pencurian itu dilakukannya bersama temannya YS yang masih buron. Namun, sebelum berhasil menjual barang curiannya itu, Iwan mengaku malah mereka pun menjadi korban pencurian.
Selanjutnya AKP Rully Robinson Polii mengatakan “Mereka ini mencuri sampan dengan menghidupkan mesin sampan itu lalu pergi, namun pada saat di perjalanan mesin robin sampan tersebut kehabisan bahan bakar minyak, selanjutnya tersangka menepikan sampan tersebut ketepian daerah sungai jawi, lalu tersangka meninggalkan sampan tersebut, pada saat siang harinya ketika tersangka ingin mengambil kembali sampan tersebut ternyata mesin robin sampan tersebut sudah hilang.”
Para pelaku pencurian tersebut terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Timur masih melakukan pencarian terhadap barang bukti mesin Robin sampan tersebut dan para tersangka lainnya yang masih buron. (MUSHA)