Pemkab Kudus Nyatakan Dukung Pengesahan RUU Minuman Beralkohol

Plt Bupati Kudus, HM Hartopo yang menyatakan dukung pengesahan RUU larangan minuman beralkohol. (Foto: Google Images)

Kudus, 5NEWS.CO.ID,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minum Alkohol yang saat ini tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil lantaran Kudus dikenal sebagai Kota Santri dan sudah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol.

“Sangat mendukung sekali (terkait RUU larangan minuman beralkohol), karena Kudus ini kan Kota Santri,” ujar Plt Bupati Kudus HM Hartopo, dilansir dari detik.com, Jumat (13/11/20).

Ia menegaskan bahwa kudus juga memiliki Perda yang mengatur tentang minuman beralkohol yang tertera pada Perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol. Didalamnya juga terdapat sanksi pidana bagi para pelanggar.

“Perda Kabupaten Kudus nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol jelas-jelas nol persen mengandung alkohol. Itu ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta,” ujar Hartopo.

Pihaknya mengimbau warganya agar tidak menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras), ia memastikan bahwa warga Kudus yang nekat menjual miras bakal ditindak lewat Perda itu.

“Untuk alkohol dilarang, untuk seandainya orang masih kucing-kucingan menjual, karenanya warga harus membantu kita melaporkan. Akan segera ditindaklanjuti, di Kudus ini harus nol kasus alkohol, itu tidak boleh,” pungkasnya. (mra)