
Jepara, 5NEWS.CO.ID, – Sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan Kabupaten Jepara menerima Surat Keputusan pensiun tertanggal 1 September 2019.
Penyerahan SK purna tugas tersebut di serahkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, yang mewakili Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Jepara Dian kristiandi, di Kantor Bupati Jepara, pada Senin (2/9/2019).
“Pengabdian itu senantiasa ditunggu, pengabdian itu tidak hanya menjadi pegawai negeri tapi juga terkait pengabdian di masyarakat,” kata Edy.
Edy berharap ASN yang sudah pensiun tetap berkarya untuk bangsa, negara, dan masyarakat dan bergabung di organisasi Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), sebagai wadah kegiatan para purna ASN.
“Ikhlas berkegiatan itulah yang menjadikan usia lebih panjang,” katanya.
Atas nama Pemkab Jepara Edy menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. Bersama SK pensiun, Pemkab Jepara juga menyertakan lembar penghargaan dari Bupati Jepara, Tabungan Hari Tua (THT), dan hak pensiun pertama. (mas)