
Jakarta, 5NEWS.CO.ID, – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait uji formil UU KPK dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR. Dalam keterangannya, pemerintah menyebut tudingan pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan KPK tidak memiliki landasan.
“Bahwa para pemohon mendalilkan pada pembentukan dewan pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi merupakan Dalil yang tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional,” ujar Staf Ahli Hukum dan HAM, Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (03/02/20).
Agus menyebut pembentukan dewan pengawas KPK didasari ketentuan UU 1945 serta merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003. Hal ini disebut lembaga organisasi pemberantasan antikorupsi dapat membentuk badan lain sesuai dengan kebutuhan.
“Pembentukan dewan pengawas selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, juga merujuk pada ketentuan-ketentuan Konvensi UNCAC pada 2003 yang menyatakan bahwa negara dalam implementasinya dapat membentuk badan atau beberapa badan yang dapat dimaknai, bahwa kelembagaan dalam organ pemberantasan korupsi masing-masing negara pihak dapat membentuk suatu badan atau beberapa badan antikorupsi sesuai dengan yang diperlukan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pembentukan dewan pengawas ini tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. Menurutnya, pembentukan dewan pengawas ini bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi.
“Sesuai ketentuan Konvensi UNCAC 2003 penambahan pada organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas sebagai Bab 5a, secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. Namun sebagai wujud kewajiban negara mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Sedangkan berdasarkan UUD 1945, salah satu hal mendasar adalah mengubah struktur kelembagaan. Jadi pembentukan dewan pengawas ini juga sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-undang.
Pembentukan dewan pengawas ini juga didasari oleh pola checks and balances.
“Dalam Undang-Undang Dasar 1945, salah satu yang sangat fundamental adalah mengubah struktur kelembagaan negara, dengan menghilangkan sistem hierarki dengan tidak ada lagi lembaga tertinggi negara, namun menjadi lembaga tinggi negara. Berdasarkan alasan tersebut di atas dalam revisi UU a quo khususnya dalam Bab 5 a bertujuan selain merujuk pada konvensi UNCAC 2003, namun juga dilandaskan sistem pemeeintahan dalam pola checks and balances,” pungkasnya (mra)