
Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Pertamina bakal mengatur pembelian Pertalite dan solar. Masyarakat yang berhak membeli BBM penugasan dan subsidi tersebut harus melakukan pendaftaran di MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Kebijakan ini dilakukan karena selama ini konsumen yang tidak berhak mengonsumsi Pertalite dan solar. Jika tidak diatur, kuota yang ditetapkan tiap tahun bakal jebol.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga, berinisiatif melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dalam keterangannya, Senin (27/06/2022).
Masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki aplikasi MyPertamina karena karena pendaftaran dapat dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya, kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital. Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan solar sehingga ke depannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.
Rencananya, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta. (mra)