Pemakzulan Donald Trump, Antara Partai Demokrat dan Republik

Jakarta, 5NEWS .CO.ID,- Setelah melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang, DPR Amerika Serikat (AS) akhirnya menyetujui proses pemakzulan tehadap Presiden Donald Trump, Rabu (18/12/19) malam waktu setempat.

Presiden AS dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dan menghalangi penyelidikan kongres, akan menghadapi sidang senat untuk menentukan proses selanjutnya. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada Januari 2020.

Donald Trump dimakzulkan melalui hasil voting yang digelar oleh House of Representative (HOR) atau DPR AS. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar anggota DPR yang didominasi oleh Partai Demokrat itu setuju untuk memakzulkan Presiden yang sering mengeluarkan kebijakan kontroversial itu.

Voting digelar setelah melalui perdebatan panjang antara Partai Demokrat dengan Partai Republik yang menaungi Trump. “Hari ini kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” tegas ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.

Voting tersebut digelar sebanyak dua kali. Voting pertama dilakukan dengan dakwaan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas ‘tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi’ dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara menekan Ukraina agar melakukan penyelidikan untuk mendiskreditkan rival politiknya.

Voting kedua dilakukan atas dakwaan menghalang-halangi Kongres saat hendak melakukan investigasi kasus upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden. Rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya di Pilpres 2020 mendatang.

Hasil dari kedua voting yang dilaksanakan itu dengan tegas menujukkan bahwa sebagian besar anggota DPR AS setuju bahwa Presiden Donald Trump bersalah dan layak untuk dimakzulkan.

Namun, proses pemakzulan masih akan melewati sidang ke senat AS. Seperti diketahui, bahwa untuk bisa memakzulkan Trump secara sepenuhnya, dibutuhkan sekitar dua pertiga suara di Senat AS. Jika Demokrat mendominasi di DPR AS, maka Republikan yang mendominasi Senat AS.

Senator Republikan yang mendominasi ini diperkirakan akan membebaskan Trump dari segala dakwaan dalam persidangan awal tahun depan. Dengan kata lain, kecil kemungkinan bahwa Trump akan dimakzulkan sepenuhnya dari jabatan Presiden. (mra)