
Pati, 5NEWS.CO.ID,- Kantor Imigrasi Pati mencatat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2022 mencapai sebanyak Rp15,5 Miliar. Angka ini naik drastis dari capaian tahun sebelumnya yakni 2,8 Miliar, Kamis (15/12/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Imigrasi Pati Raden Susetyo mengungkapkan bahwa sokongan terbesar PNBP terletak pada pelayanan paspor RI dan sisanya izin tinggal bagi WNA.
“Sumbangsih terbesar PNBP Imigrasi Pati masih bersumber dari pelayanan paspor RI yaitu sebanyak Rp12,5 miliar dari 36.774 paspor yang diterbitkan. Sisanya itu dari pelayanan izin tinggal bagi WNA dan pelayanan keimigrasian lainnya sebanyak Rp3 miliar,” kata Kasi TIK Imigrasi Pati Raden Susetyo di acara media gathering, Kamis (15/12).
Selain peningkatan PNBP Imigrasi Pati juga meraih penghargaan sebagai kantor Imigrasi dengan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik I se-Indonesia pada periode Januari – Mei 2022.
“Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran atau IKPA kita juga tertinggi untuk Imigrasi se-Indonesia periode Mei sampai Juni kemarin sehingga kita diganjar penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” sebut Raden.
Sementara itu, dibidang penegakan hukum, Imigrasi Pati tercatat telah melakukan penindakan keimigrasian yakni deportasi dan penangkalan terhadap 2 orang WNA pada tahun 2022.
“Untuk penegakan hukum kita ada 2 WNA Filipina dan Malaysia yang dideportasi dan ditangkap karena tinggal melebihi masa izin tinggal atau overstay. Yang Filipina tinggal di Pati dan yang Malaysia di Rembang,” jelasnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI hingga November 2022 mencatat PNBP sebesar Rp4 triliun. Capaian ini lebih tinggi dari tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19 yang hanya sebesar Rp2,5 triliun. (hus)