
Pontianak, 5NEWS.CO.ID,- Seorang laki-laki pelaku perampasan telepon genggam yang membawa sepucuk senjata api (senpi) berhasil ditangkap warga di Komplek Mitra Utama III, Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat 7 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 waktu setempat.
Pelaku diringkus warga sekitar saat sedang menjalankan aksinya merampas HP milik warga yang ada di sana.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Polii, mengatakan, pada Jumat malam 7 Mei, sekitar pukul 21.00 WIB, diceritakan bahwa korban, Dimas, saat itu sedang menjaga warung yang terletak persis di depan rumahnya di kompleks tersebut.
Korban saat itu sedang duduk di depan warung sambil bermain HP, sehingga tak menyadari kehadiran dua pria tak dikenal menghampirinya, usai turun dari sepeda motor yang mereka gunakan.
“Menurut keterangan korban, pria yang yang dibonceng turun dari motor lalu merampas handphone yang sedang dipegangnya,” kata Rully, Sabtu 8 Mei 2021.
“Beruntung korban kemudian menarik jaket salah satu pelaku sambil berteriak maling. Teriakan itu didengar oleh dan warga, sehingga warga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku, sementara satu lainnya melarikan diri,” jelas Rully.
“Pelaku yang berhasil ditangkap warga adalah DK alias Ucup, warga Jalan Kom Yos Sudarso. Menariknya, pada saat warga menggeledah badan pelaku, didapati sepucuk senpi yang disimpan di saku celananya. Pelaku akhirnya diserahkan warga kepada anggota Polsek Pontianak Barat yang datang ke tempat kejadian,” kata Rully.
“Atas aksinya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tambah Rully. (MUSHA)